Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Meingkatkan Kapasitas LPM, DPMD Gelar Pelatihan Untuk LPM

KESAMBIRAMPAK---Dalam rangka meningkatkan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam hal ini mengadakan pelatihan bagi LPM yang ada di situbondo yang di bagi menjadi 2 klaster, Untuk Wilayah Timur dimulai dari Kecamatan Situbondo, Panji, Mangaran, Kapongan, Arjasa, Jangkar, Asembagus sampai Banyuputih sedangkan untuk wilayah barat dimulai dari Kecamatan Kendit, Penarukan, Melandingan, Suboh, Jatibanteng, Besuki, Sumber Malang, Bungatan hingga Banyuglugur.
Kami berharap nantinya anggota LPM yang ikut serta dalam Peletihan ini yang terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris, bisa berperan serta dalam kegiatan pembagunan desa baik dari Musdes, Musrembangdes, Penetapan APBDes, Hingga Pelaksanaanya sesuai dengan amanat Permandagri 18 tahun 2018. Maka kami berharap dari hasil kegiatan pelatihan ini nantinya bisa di replikasikan di desa desa bapak dan ibu dalam mewujudkan pembangunan desa yang baik. Ujar Bapak Suraji selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo.
Senada dengan Kepala Dinas PMD bapak Syamsuri selaku Kabid Pemberdayaan juga menerangkan bahwasanaya kegiatan ini dilaksanakan sebagai evaluasi juga kepada LPM yang ikut lomba LPM pada tahun 2018 kemerin yang baik dari segi administrasi maupun dari segi kegiatannya sangat jauh dari cukup, saya Tanya mana buku tamunya masih dibawa ketua, dan ketuanya tidak ada di tempat ketika penilaian. Nah hal seperti itu lah nantinya yang kami harapkan bisa di perbaiki setelah kegiatan pelatihan ini. Tandasnya dalam pemaparan materi pelatihan.
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 27 sampai 28 Mei 2019 yang bertempat di Aula Rampak di desa kesambirampak kecamatan kapongan yang dimulai dari jam 09.00 wib hingga selesai dengan kurang lebih 100 peserta yang hadir dari utusan dari 8 kecamatan ( Situbondo, Panji, Kapongan, Mangaran, Arjasa, Asembagus, Jangkar, Banyuputih ). (agp12)
Share:

PELATIHAN KPM BERPRESTASI DAN PEMBENTUKAN FKPM SITUBONDO

SITUBONDO – KPM ( Kader Pemberdayaan Masyarakat ) kabupaten Situbondo melaksakan pelatihan pasca penilaian Lomba KPM Berprestasi tahun 2019 yang dilaksanakan pada bulan maret – April bulan lalu yang penilaiannya dilaksanakan langsung di Desa Setempat oleh tim penilai Kabupaten dimana pemenang telah di umumkan oleh DPMD melalui surat keputusan yang di tandatangi oleh Bupati Situbondo. Berikut daftar juara KPM berprestasi tahun 2019.
Peringkat 1    : JUFRI Desa Sumberrejo Kec. Besuki
Peringkat 2    : YUDHISTIRA. HS Desa Olean Kec. Situbondo
Peringkat 3    : SITI FARIDATUN. A Desa Awar-Awar Kec. Asembagus
Peringkat 4    : BUDIARSO Desa Kayumas Kec. Arjasa
Peringkat 5    : AGUS PRIHANDOKO Desa Kesambirampak Kec. Kapongan
Peringkat 6    : SITI ZAINIYAH Desa Patemon Kec. Bungatan

Drs. H. SURADJI, M. M, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo mengatakan, bahwa KPM ini dibentuk sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam melaksakan dan mensukseskan kegiatan pemberdayaan masyarakat utamannya di lingkungan Kabupaten Situbondo, sesuai dengan permendagri no 7 tahun 2007 dan Permendes no. 3 tahun 2005, Dan mohon kepada seluruh kepala Desa se- Kabupaten Situbondo untuk menganggarkan kegiatan Pemberdayaan yang di lakukan oleh KPM. Pungkasnya di sela sambutan pembukaaan pelatihan KPM berprestasi tahun 2019.

“ Kegiatan KPM berprestasi ini di laksanakan selama 2 hari dari tanggal 29-30 April 2019 di Lantai 2 aula DPMD kabupaten situbondo, peserta dari kegiatan ini berasal dari 17 kader berprestasi yang mewakili masing-masing kecamatan termasuk yang juara satu sampai enam, dan nantinya juga akan di bentuk Forum KPM Kabupaten Situbondo yang akan di ajukan ke bupati untuk mendapatkan SK Bupati dan insentif dari Kabupaten.” Ujar Bapak Syamsuri selaku Kepala Bidang Bina Pemberdayaan dan Kelembagaan. Kegiatan lomba KPM Berpresatasi ini akan terus berlangsung setiap tahunnya, maka dari itu Dinas PMD membentuk sebuah forum KPM Kab. Situbondo harapanya bisa saling berbagi kegiatan antara KPM di kabuapten situbondo agar di tularkan ke KPM-KPM di desa yang ada di tiap kecamatan. Sambung Bapak Syamsuri.

Dengan dipandu oleh Ibu EVIANA ANGGRIASIH, S. E dalam materi Forum KPM, terbentukla susunan kepengurusan Forum KPM Kab. Situbondo sebagai berikut :
Ketua               : YUDHISTIRA. HS ( Ds. Olen Kec. Situbondo )
Sekretaris         : AGUS PRIHANDOKO ( Ds. Kesambirampak Kec. Kapongan )
Bendahara        : SITI FARIDATUN ( Ds. Awar-awar Kec. Asembagus )
Div. 1                : SITI ARIYATI ( Ds. Sumber Malang Kec. Sumber Malang )
                         : RITA NOR ( Ds. Jati Banteng Kec. Jati Banteng )
Div. 2               : JUFRI ( Ds. Selo Banteng Kec. Besuki )
                         : ABD. AZIS ( Ds. Ketah Kec. Banyu Glugur )
Div. 3               : MUHLIS ( Ds. Ketah Kec. Suboh )
                         : SITI ZAINIIYAH ( Ds. Patemon Kec. Bungatan )
Div. 4              : IDA ROYANI ( Ds. Langai Kec. Panarukan )
                        : NAYLATUL FAUZIAH ( Ds. Balung Kec. Kendit )
Div. 5              : KUSNOTO ( Ds. Siliwung Kec. Panji )
                        : MOH. ANSORI ( Ds. Tanjung Glugur Kec. Mangaran )
Div. 6              : BUDIARSO ( Ds. Kayu Mas Kec. Arjasa )
                        : BUSAERI ( Ds. Kumbang Sari Kec. Jangkar )
Div. 7              : IMELDA NUR. F  (Ds. Sumber Waru Kec. Banyu Putih)
                        : AGUSTRIAN RAHMAN ( Ds. Sumber Anyar Kec. Mlandingan )

Pembentukan forum ini tidak hanya serta merta di bentuk lalu tidak ada tugas, para pengurus yang sudah terpilih natinya akan ada pelatihan lanjutan terkait tugas-tugas yang akan dilaksanakan selain tugas mereka sebagai KPM, ujar ibu EVIANA ANGGRIASIH, S. E disela pembentukan forum.

Dari kegiatan Pelatihan KPM diharapkan mampu membantu Pemerintah Desa Dalam melaksanakan, mengorganisir, memotivasi masyarakat untuk memajukan desa dari segala aspek, KPM adalah pelaksana atau motor dari lembaga LPM yang ada di Desa sesuai permedagri 18 Tahun 2018. (ag.pradana. Red)
Share:

APA LPM???


Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakatdalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

*** Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya
Share:
Flag Counter

Pengunjung