Debat Kandidiat, Menjadi Ajang Pembuktian Calon Kepala Desa Kesambirampak

Kesambirampak---Kamis (10/10 ) Paniatia Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak mengadakan kampanye bersama dengan para calon kepala Desa Kesambirampak yang kan berkompetisi pada pemilihan kepala desa 23 Oktober 2019 yang diselengarakan serentak di 115 Desa se-Kabupaten Situbondo.

Kampanye Debat kandidat / Dialogis yang dimulai pukul 14.00 wib dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Kapongan, Anggota BPD Kesambiramapak, Anggota KPPS, Ketua RT/RW desa kesambirampak, dan Para Calon beserta Timsukses masing-masing. Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh para simpatisan dan relawan masing-masing calon yang memadati lokasi debat di TAMAN LANCENG Kesambirampak.

" Kampanye dialogis / Debat ini pertama kalinya diadakan di ruang terbuka, karena kita tau tahun 2013 kemarin Kampanye dialogis diadakan di ruanga tertutup atau terbatas, maka tahun ini kita mengadakan kegiatan ini secara terbuka tujuannya adalah untuk memperkenalkan semua Calon Kepala desa Kesambirampak mempunyai Kwalitas tersendiri dalam memimpin desa kesambirampak 6 tahun mendatang, dan juga sesuai dengan jargon kita SI RAMPAK ( Ramah, Aman, Partisiptif, Kredibel ) " ujar Sugiarto Ketua Panitia Pilkades Kesambirampak sesaat setelah acara berlangsung.

Acara debat / kampanye dialogis di pandu oleh Moderator Yohanes Taufan dengan dua orang panelis yaitu Iwan Setiawan dari KPU Situbondo dan Suryadi dari Kecamatan Kapongan. acara bejalan aman dan lancar, serta meriah pasalnya para pendukung dan simpatisan masing masing calon sangat antusias mendengarkan penyampain visi dan misi dari para calon, serta jawaban dari para calon atas pertanyaan panelis, disela acara MC juga membawakan puisi layaknya mata najwa yang juga menambah kemerihan acara kampanye tersebut.

" Kampanye ini di desain secara terbuka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kenapa tidak karena dalam acara tersebut ada 5 segmen diantaranya adalah warga bertanya, dimana semua pertanyaan warga kami tampung dalam satu link yang kami pilah mana pertanyaan yang terbaik yang nantinya dibacakan oleh panelis " ujar Agus Prihandoko selaku Koordinator Kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut tersemat pesan untuk semua masyarakat kesambirampak untuk hadir dan memberikan suaranya di TPS tanggal 23 Oktober 2019 di Taman Lanceng Desa Kesambirampak. (agp.12)
Share:

Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Kesambirampak

Kesambirampak--- Panitia Pilkades Desa Kesambirampakmelakasanakan Penetapan Dan Pengundian Nomor urut calaon kepala Desa Kesambirampak bertempat di Balai Desa Kesambirampak pada Hari Minggu, 29 September 2019, yang dipin langsung oleh ketua Panitia Bapak Sugiarto yang di damping oleh Sekretaris Desa Kesambiramapak beserta Muspika Kecamatan Kpoangan.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya menjadi lantunan pembuka sebelum acara dimulai untuk memupuk rasa Nasionalisme, dan kumandang sholawat Nariyah menjadi pembuka acara Penetpan dan Pengundian Nomor urut Calon Kades.
“ Harapan terbesar dalam pagelaran Pilkades tahun ini menjadikan pendidikan politik bagi kita semua dan mampu menjalankan demokrasi yang LUBERjURDIL agar tidak terjadi gesekan ditengah masyarakat, mari kita bersama-sama mengawal pesta demokrasi tertua di indoesia dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan demi tercapainya sebuah perdamaian, dan satulagi desa kesambirampak adalah desa maju dan sebentar lagi akan mengikuti lomba berseri tingkat Madya kami berharap untuk meningkatkan semanagat gotong royong bersama’ Ujar Bapak Buchari, SET disaat memberikan sambutannya.
Penetapan Calon Kepala Desa Kesambiramapak di tetapkan oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Kesambirampak dengan ditanda tanganinya berita acara penetapan dan Pakta integritas Pilkades Damai, setelah itu acara di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Bamabang Suparman untuk memandu jalannya pengundian nomor urut.
Dalam penambilan nomor urut calon dari petahana yaitu Sucipto mendapatkan Nomor urut 1 dan di nomor urut 2 ada Bapak Legiono serta nomor urut 3 di miliki oleh H. M. As’ADI. Setelah acara selesai para calon dan simpatisan mengadakan sosialisasi ke masyarakt dengan berkeliling desa. (agp_red)


Share:

Inovasi Racikan Kopi Ala Pemuda Desa

Kesambirampak---(24/09) Hampir 2 Tahun lebih berdiam di Desa Kesambirampak Pemuda Ini berhasil menciptakan sebuah trobosan Racikan Kopi ala Kampung dan Semua Menggunakan Proses Tradisional Manual (No Mesin Roasting) Untuk Tetap Menjaga Kualitas Dan Ciri Khas Kopi Kampung.
Hasil olahannya diberi nama pewayangan jawa Eko Kismed Sapaan akrabnya menuturkan "Gold : Semar Petruk Gareng Bagong Untuk Gold Baik Semar Petruk Gareng Bagong Adalah Hasil Blanded Antara Berbagai Jenis Kopi Robusta Dari Berbagai Daerah Di Jawa Timur. Kita Gabisa Mastiin Yang Mana Yang Paling Enak Semuax Punya Rasa Dan Karakter Sendiri Sendiri, Itu Kembali Kepada Selera Masing Masing Orang. Red Adalah 100% Kopi Lanang Dampit, Black Adalah 100% Kopi Luwak Liar."
Untuk harga sangat terjangkau hingga saat ini pemsaran sudah merambah ke daerah malang, pasuruan, sidoarjo, dll dengan harga perbungkusnya :
Gold 25.000
Red 40.000
Black 55.000.
Share:

Pengumuman Pendaftaran KPPS Untuk Pilkades Kesambirampak 2019

Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak Periode 2019-2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan ini Panitia Pilkades Kesambirampak mengumumkan dan membuka pendaftaran untuk menjadi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak , dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

  • Panitia mengumumkan dan membuka pendaftaran KPPS kepada masyarakat seluas-luasnya yang dibuka tanggal 25 September - 26 September 2019
  • Masyarakat dapat mendaftar sebagai Calon Anggota KPPS kepada Panitia
  • Formulir dan syarat pendaftaran dapat diambil di sekretariat sejak tanggal 25-26 September 2019, atau dapat diunduh di 

          1. Aplikasi Android Bhirampak Mile. ( Dowload di Dokumen )
          2. http://kesambirampak.desa.id
          3. http://lpmrampak.blogspot.com       ( Download Dokumen )
          4. http://kimrampak.blogspot.com       ( Download Dokumen )


  • PPS menerima pendaftaran Calon KPPS dan melakukan seleksi administrasi dan wawancara sesuai mekanisme;

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas partisipasinya diucapkan terima kasih.
Share:

Penilaian Lomba Dusun Berseri Sesi Terakhir

Kesambirampak---Penilaian Lomba Dusun Berseri yang dijadwalkan 2 hari akhirnya selesai. Setelah kemarin Jum’at 30 Agustus 2019 Penilaian Lomba Dusun Berseri sesi 1, hari ini, Sabtu  31 Agustus 2019 adalah penilaian Lomba Dusun Berseri sesi 2 atau sesi terakhir. Tidak seperti hari sebelumnya, penilaian yang seharusnya dilakukan kepada 3 dusun tersebut, pada kenyataannya hanya bisa dilakukan kepada 2 dusun saja yakni Dusun Sarse dan Dusun Krajan, setelah beberapa hari sebelumnya Dusun Pajukoan menyatakan memundurkan diri dengan cara menolak dinilai sebagai peserta perlombaan. Mengingat keikutsertaan lomba adalah keikutsertaan otomatis oleh seluruh dusun di Kesambirampak sebagaimana disampaikan oleh panitia lomba dalam acara tecknical meeting yang diikuti oleh seluruh tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan di seluruh dusun di Kesambirampak, maka ketua panitia Agus Prihandoko melakukan silaturahmi kepada warga Dusun Pajukoan sebagai bentuk apresiasi oleh panitia.
Penilaian lomba dusun berseri tersebut juga dilakukan dengan 2 termin yaitu penilaian siang dan penilaian malam. Warga kedua dusun sangat antusias mengikuti perlombaan. Seperti yang disampaikan oleh Agus Prihandoko, Ketua Panitia, bahwa warga dusun peserta lomba sangat  antusias menyambut tim penilai Lomba Dusun Berseri. “Seluruh warga dusun peserta Lomba Dusun Berseri ini sangat antusias menyambut tim penilai dari DLH, DPMD dan MUSPIKA Kecamatan Kapongan. Kami harap di tengah situasi politik menjelang pilkades ini, masyarakat cerdas dalam bersikap” pungkasnya.

Situasi menjelang pilkades menjadi kendala pelaksanaan program rutinan pemuda LPM dan Karang Taruna Desa Kesambirampak. Para pemuda kerap kali harus menghadapi tantangan dalam melaksanakan kiprahnya. “Kami diam salah, kami bergerak juga salah! yang jelas kami berkomitmen untuk tetap melaksanakan program ini, dengan dukungan DLH, DPMD, MUSPIKA dan para Kader Lingkungan Hidup, kami harus mensukseskan program ini, karena kapan lagi pemuda dapat berkiprah dengan  dukungan besar dari Pemeritah Desa Kesambirampak seperti saat ini” tegasnya. (Haris_red)

sumber : https://kesambirampak.desa.id
Share:

Rekap DPS Pilkades Kesambirampak, Sekaligus Launching Aplikasi " BHIRAMPAK MILE "

Kesambirampak---Rabu (4/9), Panitia Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak merekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih di 7 Dusun yang ada di Desa Kesambirampak melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak. 
Pleno yang dimulai pada Pukul 16.00 wib, bertempat di Aula Balai Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dihadiri oleh Koramil Kapongan, Kapolsek Kapongan, Kecamatan Kapongan, BPD Kesambirampak, Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak, Tim Pantarlih. 
Setelah acara dibuka langsung oleh Ketua Panitia Pilkades Sugiarto, Rapat Pleno langsung dipandu oleh Seksi Pantarlih, Agus Prihandoko. Dalam pemaparanya jumlah DPS tersebut di dasarkan pada DPT Pilpres tahun 2019, sehingga mempermudah timpanatarlih untuk melakukan pencocokan dan memvalidasi warga dalam pemilihan kepala desa kesambirampak tahun 2019 sehingga terdapat jumlah DPS dengan rincian :

DPS PILKADES 2019 DESA KESAMBIRAMPAK 
Dusun Nyiur Cangka = L : 248    P : 300 Jumlah : 548
Dusun Krajan                 = L : 284    P : 305 Jumlah : 589
Dusun Sarse                 = L : 267    P : 276 Jumlah : 543
Dusun Pajuko’an         = L : 188    P : 209 Jumlah : 397
Dusun Rambutan         = L : 183    P : 197 Jumlah : 380
Dusun Karang Layar = L : 399    P : 424 Jumlah : 823
Dusun Karang Malang     = L : 213    P : 234 Jumlah : 447

DPS PILKADES 2019 DESA KESAMBIRAMPAK JUMLAH TOTAL DPS
LAKI – LAKI : 1782 Pemilih Sementara 
PEREMPUAN : 1945 Pemilih Sementara 
Jumlah Total         : 3727 Pemilih Sementara 

Dalam kesempatan ini Panitia Pilkades Resmi meluncurkan Aplikasi berbasis Android yaitu “ Bhirampak Mile “ hal ini untuk mempermudah warga dalam beriteraksi dengan panitia Pilkades dan mempermudah untuk mengecek nama pemilih serta mengenali calon. (ag_p)

Share:

3 Putra Terbaik Desa Kesambirampak, Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa


Kesambirampak – Tahapan pemilihan Kepala desa (Pilkades) resmi di buka sejak tanggal 21 Agustus 2019. Dan Hari Senin (2/9/2019) resmi pendaftaran di tutup oleh panitia pemilihan kepala desa Kesambirampak. Tercatat 3 ( Tiga ) Putra terbaik Desa Kesambirampak mendaftar sebagai bakal calon kepala Desa Kesambirampak.
Berikut daftar nama Bakal Calon yang telah mendaftar kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak tahun 2019 :

1. LEGIONO / YOYON

Tanggal Pendafataran             : 21 Agustus 2019
Tempat, Tanggal Lahir            : Situbondo, 11 Juli 1971
Pendidikan Terakhir : SMA / Sederajat
Pekerjaan                               : Wiraswasta
Alamat                                   : Kp. Pajuko'an Rt. 03/05
Desa Kesambirampak - Kecamatan Kapongan
Belum Pernah Menjabat Jadi Kades





2. H. M. AS’ADI / H. WAWAN

Tanggal Pendafataran             : 22 Agustus 2019
Tempat, Tanggal Lahir            : Situbondo, 9 Februari 1977
Pendidikan Terakhir : SMA / Sederajat 
Alamat                                  : Kp. Rambutan Rt. 02/07
Desa Kesambirampak - Kecamatan Kapongan
Pernah Menjabat Kepala Desa Periode Tahun 2008-2013






3. SUCIPTO / CIP

Tanggal Pendafataran             : 28 Agustus 2019
Tempat, Tanggal Lahir            : Situbondo, 15 Januari 1975
Pendidikan Terakhir               : SMA / Sederajat
Pekerjaan                              : Wiraswasta
Alamat                                  : Kp. Nyiur Cangka Rt.02/12
Desa Kesambirampak - Kecamatan Kapongan
Pernah Menjabat Kepala Desa Periode 2013-2019





Ketiga Bakal calon kepala desa nantinya akan melaksanakan pemerikasaan berkas calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa pada tanggal 29 atau 30 September 2019 dan berhak dipilih oleh warga desa Kesambirampak pada kompetisi Pilkades Serenta Kabupaten Situbondo tanggal 23 Oktober 2019. (ag_p)

Share:

Peringatan Hari Jadi Desa Kesambirampak Berlangsung Meriah

Kesambirampak---Dalam rangka memperingati Hari Jadi Desa Kesambirampak (Harjadepak) yang ke 102 tahun sekaligus Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hiriyah, LPM dan Karang Taruna Desa Kesambirampak mengadakan Selametan Desa yang dikemas dalam acara Doa Bersama dan Lomba Pawai Lampion. Acara yang dirintis oleh serangkai yang menamakan dirinya Trio Kakak Alek ini yakni Agus Prihandoko, Sugeng Firmansyah dan Abdul Ghafur sukses memeriahkan peringatan Harjadepak tersebut. Selametan Desa tersebut dibagi menjadi 2 acara, yakni Doa Bersama yang dilaksanakan pada siang hari yang dikenal dengan ngogghe’aghi ke seluruh Asta Buyut di Desa Kesambirampak, serta Lomba Pawai Lampion yang dilaksanakan pada malam hari yang diikuti oleh seluruh musholla se Desa Kesambirampak.
Acara Doa Bersama tidak pernah absen dari peringatan Hari Jadi Kesambrampak (Harjadepak), karena mengandung nuansa religious tersendiri bagi Pemerintah Desa Kesambirampak, pasalnya Kepala Desa Kesambirampak, Sucipto, menginginkan seluruh buyut dan pemimpin Kesambirampak sebelumnya harus didoakan agar tercipta kerukunan dan kebahagiaan warga Kesambirampak. ”Jhek kaloppae ka se kona, ka bujuk kodu ngongghe’aghi malle salamet, ben para patenggi se pon sobung kodu kaenga’i jugen, nika merupakan etika dalam kepemimpinan” ujarnya.
Setelah acara doa bersama kepada seluruh Asta Buyut Desa Kesambirampak, acara Selametan desa dilanjutkan dengan Lomba Pawai Lampion yang diikuti oleh 15 Musholla se Desa Kesambirampak. Sebagaimana disampaikan oleh Abdul Ghafur salah satu panitia saat ditemui di Taman Lanceng, bahwa Lomba Pawai Lampion dimulai di Taman Lanceng dan finish di rumah Kepala Desa. “Lomba pawai lampion ini diikuti oleh musholla se Kesambirampak, berjalan kaki dimulai dari Taman Lanceng Kapongan, melewati jalan Cermee dan berakhir di Rumah Bapak Sucipto, Kepala Desa kesambirampak. Untuk nomor urut sudah ditangani oleh Farizal dan Misdarmaji, sehingga setelah terpasang semua, kita mulai berangkat” ujarnya.
Solidaritas antar pemuda LPM dan Karang Taruna masih melekat, mereka bahu membahu selama pelaksanaan acara tersebut. “Terima kasih kepada Saudari Risa, Sugeng, Zainal dan teman-teman LPM serta Karang Taruna lainnya. Kita sangat berharap acara kita berjalan dengan lancar, karena semangat kami merupakan wujud terima kasih kami kepada Desa Kesambirampak atas wadah kepada kami pemuda untuk berkiprah” sambung Agus Prihandoko di Taman Lanceng Kapongan.

Sebagai puncaknya dalam serangkaian acara peringatan Harjadepak dan Tahun baru islam tersebut adalah pemberian hadiah bagi juara Lomba Dusun Berseri dan Pawai Lampion. Kemudian sebagai acara hiburan, masyarakat disuguhkan dengan tontonan lawak Cak Sutawi Grup. Para pamuda berharap banyak kepada Pemerintah Desa Kesambirapak yang sangat memperhatikan para pemudanya, mengingat event tahunan masih akan terus berlanjut di tahun berikutnya dengan inovasi terbarukan dan terprogres. (Haris_red)

sumber : https://kesambirampak.desa.id
Share:

Lomba Dusun Berseri 2 Peringati HUT RI 74 Tahun Dan HARJADEPAK 102 Tahun


KESAMBIRAMPAK---Dalam rangka menyambut HUT RI ke 74 dan HARJADEPAK ( Hari Jadi Desa Kesambirampak ) 102 Th, LPM Rampak Gemilang mengelar lomba Dusun Berseri 2 tahun 2019 Dusun BERSERI (Bersih dan Lestari) merupakan salah satu Program kegiatan LPM Rampak Gemilang untuk menuju Desa Kesambirampak Tingkat Madya. Kegiatan yang di selengarakan oleh LPM Rampak Gemilang  mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Dan BPD Kesambirampak.
Rasa syukur dipanjatkan oleh segenap panitia dusun berseri 2 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan atas terlaksananya lomba dusun berseri 2.
Tujuan di adakannya kegiatan tersebut selain memperingatai HUT RI 74 Tahun Dan HARJADEPAK 102 yaitu untuk menumbuhkan budaya bersih pada masyarakat untuk lebih mencintai lingkungan, Strategi lestari yaitu dengan meningkatkan upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup dan perilaku sehat serta Strategis Ekonomi Hijau yaitu dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk generasi kini dan yang akan datang melaluai pola dan aktifitas kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan kultur budaya masyarakat desa dengan pemberdayaan masyarakat.
Peserta dari lomba dusun berseri itu sendiri meiputi dusun yang ada di Desa Kesambirampak : Dusun Karang Malang, Dusun Karang Layar, Dusun Rambutan, Dusun Pajuko’an, Dusun Sarse, Dusun Krajan, Dusun Nyiur Cangka. Adapaun kriteria penilaian lomba meliputi :
1. Berseri ( Bersih, Indah, Lestari )
2. Mengusung Tema : 
  • Nasional dan Berseri
  • Tanya Jawab  Penilai Dengan Kader Lingkungan
3. Kreasi ( Ornamen, dan hiasan )
4. Tempat Pembuangan Sampah Dan Pemilahannya ( Pengelolanya )
5. Pemberdayaan Masyarakat
6. Pelaksanaan Minimal 1 Rt ( Lingkungan )
7. Taman Toga
8. Komposter Pupuk
9. Publikasi melalui laman Instagram dengan Tagar #dusunberseri2, #harjadepak102, #lpmrampakgemilang. #kimrampak dengan catatan keempat tagar tersebut wajib tidak dibatasi jumlah uploud

Untuk pelaksanaan Evaluasi Penilaian Lapangan Dusun BERSERI 2 (Bersih dan Lestari) di Desa Kesambirampak dilaksanakan dari Tanggal 30-31 Agustus 2019. Tim penilai atau evaluator dusun berseri berasal dari berbagai unsur yaitu :
1. Unsur Kecamatan : Bapak Heru Purnomo
2. Unsur DLH Kab. Situbondo : Ibu Nur Islamiah
3. Unsur DPMD Kab. Situbondo : Bapak Budi
4. Unsur Dikominfosan Situbondo : Bapak H. Hasan
5. Unsur Koramil Kapongan : Bapak Sukardi
6. Unsur Polsek Kapongan : Bapak Yon

Pada kategori/tingkatan Mandiri ini diharapkan peran, partisipasi masyarakat, ketua RT/RW dan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat secara bersinergi melakukan pengelolaan lingkungan meliputi Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pengelolaan Persampahan serta terbentuknya bank-bank sampah baru di masing-masing RT/RW yang ada di Desa Kesambirampak tersebut secara berkelanjutan.

Pengumuman bagi pemenang dalam lomba Dusun BERSERI 2 ini akan diumumkan bersamaan dengan lomba kirab Muharram Dalam Rangka Memperingati tahun baru Islam dan Hari Jadi Desa Kesambirampak ( HARJADEPAK ) 102 Tahun, yang akan dilaksanakan hari Selasa, 3 September 2019 berpusat di Rumah Kepala Desa Sucipto. (01/09) ag_p

Share:

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK TAHUN 2019


PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
TAHUN 2019 

I.    KETENTUAN UMUM

Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 21 Agustus 2019 ditutup tanggal 2 September 2019 jam 16.00 wib.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
1. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara              Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara                    Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai                kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara              paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana          penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan              pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dilengkapi bukti                        dokumentasi (foto atau video);
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai                kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
m. tidak pernah diberhentikan dari jabatan kepala desa sebelumnya.


II.     KETENTUAN KHUSUS
Permohonan Bakal Calon.
Surat Permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :

1. Ditulis sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2. Ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Pilkades..
3. Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tanda              terima.
      

Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup sesuai          dengan ketentuan perundang-undangan;
2. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar            Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta            Pemerintah di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Fotocopy ijazah mulai Sekolah Dasar sampai pendidikan terkahir yang telah dilegalisir oleh                instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang          bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli;
4. Surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)                      Kabupaten Situbondo
5. Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari RSUD Kabupaten Situbondo
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian Resort Kabupaten Situbondo
7. Surat keterangan sedang tidak menjalani hukuman dari pengadilan;
8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena        melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
9. Surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPD bahwa      yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan        dilampiri bukti pengumuman tersebut;
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
11. Daftar riwayat hidup;
12. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa  di atas kertas bermaterai cukup                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)  yang masih berlaku dan telah       dilegalisir Pejabat yang berwenang;
14. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm;
15. Surat pernyataan bahwa Bakal Calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa            selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan                perundang-undangan
16. Surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon              mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan di atas kertas bermaterai cukup          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. Surat persyaratan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar        dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan              perundang-undangan; 


III.   KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 5 (Lima)
2. Pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
3. Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia            Pemilihan Pilkades.

Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Share:

Lomba Dusun Berseri 2 Menjadi Agenda Utama Dalam Perayaan HUT RI 74

KESAMBIRAMPAK---Senin(05/08) resmi panitia kegiatan agustus desa kesambirampak mengeluarkan pengumuman ke Dusun dan Rt/Rw berupa surat pemberitahuan resmi. hal ini di laksanakan panitia sebagai bentuk tanggung jawab kepada pememerintah desa dan masyarakat sebagai panitia penyelenggara kegiata agustus tahun 2019. Ada dua agenda dalam kegiatan tersebut yaitu Lomba Dusun Berseri 2 dimana peniliaannya akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus 2019 dan Kegiatan Pawai Muharram yang juga di lombakan pada tanggal 3 September 2019, Kegiatan Pawai Muharram tersebut bertepatan dengan HARJADEPAK ( Hari Jadi Desa Kesambirampak ) yang dimulai start Karang Malang hingga rumah Kepala Desa.
"Kegiatan ini sangat bagus dan kami dari pemerintah desa sangat mendukung penuh kegiatan tersebut, karena targetnya adalah desa Kesambirampak mampu melanjutkan predikatnya sebagai desa Berseri Tingkat Madya di Provinsi Jawa Timur tahun depan, sekali lagi kami sangat apresiasi kepada panitia di tengah tengah suhu politik desa mampu memberikan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi lingkungan " ujar Sucipto Selaku kepala Desa Kesambirampak. kegiatan Lomba Dusun Berseri 2 ini selain lanjutan lomba sebelumnya, lomba ini sebagai sarana untuk melanjutkan predikat desa Berseri Tingkat Jawa timur, tidak hanya itu kegiatan lomba kirab Muharram ini juga menjadi kegitan perdana selama 102 Tahun Hari Jadi Desa Kesambirampak ( HARJADEPAK ).
“tujuan kami adalah tahun depan desa Kesambirampak mampu naik predikat dari pratama menjadi madya, tidak hanya itu ini merupakan bentuk existensi LPM Rampak Gemilang dan Karang Taruna serta KIM Rampak untuk bersama sama Pemerintah Desa dan BPD untuk bersinergi dalam membangun desa, selain 2 lomba tersebut kami juga melombakan Up Load dusun melalui instagram dengan tagar #dusunberseri_2, #harjadepak102, #kimrampak, #lpmrampak dimana natinya 5 up load terbaik akan mendapatkan doorprice” Ujar Agus Prihandoko selaku Ketua LPM yang sekaligus sebagai ketua Panitia. (ag_p)

Share:

Situbondo News, Aplikasi Berita Berbasis Android

SITUBONDO---Senin (05/08) Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Situbondo melaksanakan kegiatat Sosialisasi Aplikasi "Situbondo News" Optimasi  Penyebarluasan Informasi Berbasis Android Dinas Komunikasi, Informatika. Dan Persandian Kabupaten Situbondo. 
hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berita-berita di kabupaten situbondo dari masyarakat umum, hal ini di kelola langsung oleh Diskominfosan Kabupten Situbondo.
" Aplikasi ini bisa di dapat dari google playstore dengan nama aplikasi Situbondo News, hal ini kami kembangkan untuk memeprmudah masyarakat mengakses berita, saat ini kami memfokuskan kepada Kelompok Informasi Masyarakat, salah satu organisasi di bawah naungan Diskominfosan " ujar Indra Gunawan Admin dari Situbondo News. (ag_p)
Share:

Joko Tole Aperang Kalaben Nagara Kelling

E kacareta’aghie neng nagara kelling gapaneka settong raja se sanget sakte mandrgunana tor tadek se bisa nandinge. Raja gepaneka andhi’ settong potra se anyama Dempo Awang ( San Po Tualang ). Saamponna potrana ampon dhibasa, Dempoawang esoro kaangguy lekkas akabin sareng potre peleanna.
“ Nak, satiya be’na la dhibasa sapantessa bekna lekkas akabin, pele ban sare potre se be’na senneng, deggi’ pas elamara ban sengko’ “
“ Bunten pak, abdhina tak akabina tor nyare potre se raddhin. Namong abdhina andhik pangaterro sakabbhinna bebini’ se gi’ paraban, abdhina terro anikmadhagiye tanpa tedhung apolong “
Ngedhing pangaterrona potrana se tak masok akkal kasebbhut, bapakna sanget tarkerjet tor tacengngeng. Namong amargha Dempoawang aropa’aghi potra se sanget ekasayange, sagala parmintaan ban pangaterrona e torodhi.
Saamponna gapaneka Dempoawang minta kaangghuy eghabayaghi settong parao se bisa ngabang neng beng – abang se e lengkabhi kalaban awak tor paraladhen perrang. Sakabhinna parmintaanna jughan etorodhi.
Saamponna ghapaneka Dempoawang mangkat alajer nojju dha’ nagara Cena. Saamponna depak neng lun – alun, kadetengnganna Dempo Awang e sambut kalaban dhalam istana, tor pas etanya’aghi tojjuenna dateng ka naghara Cena.
“ Kennlaghi nyamana Dempo Awang potra dhari Rato Bernama. Kadhatengnganna kami ka dhinna’ kaangghuy ngala’ ban anikmadhi parabanna paraban gadis naghara Cena tanpa tedhung abereng”
Kaisar Cena takerjhat ngedhing maksod kadhatanganna ban Kaisar Cena ausaha se – sanget kaangghuy nolak pangaterrona. Akibad kadhaddhien ghapeneka andhaddhiaghi paperrangan saengghana bennyak dhari tentara Cena tebas. Ta’ abuthoaghi bakto abit Naghara Cena bisa etaklukkan saengghana Dempo Awang bisa alampiasaghi pangaterrona.
Saampon ghapaneka Dempo Awang nojju dha’ Naghara laen ban sakabbinna bisa ekalaaghi tor ekuasai.
Ta’ abid saellana ghaneka Dempo Awang nojju dha’ Tanah Jaba, saterrossa Dempo Awang ngire utusan se eberri’ tugas kaangghuy ngiba sorat dha’ Rato epon Majapahit, akhirra Karajaan Majapahit bisa ekala’aghi kia.
Saellana bedha neng Majapahit Dempo Awang ngerem sorat dha’ Madura se etojjuaghi ka Arya Kudapanole.
Saamonna soratta etarema tor e baca, Arya Kudapanole dukan kalaban ahentak bumi, sambi ngocak ka otosanna.
“ Ngoca’ ka tuanna be’na, soratta la etarema ban apa maksodde la sengko’ kataoe. Bile’e bhei tuanna be’na se nyerbu aperrang sengkok paggun alaban. Ben pole ngocak ka tuanna bakna, mon jet lake’ mara aperrang settong labhen settong”.
Marena ruwa otosan jeriya langsong mangkat ka Majapahit. Sadhepa’na e Majapahit,  otosan ganika alaporragi ban nyampayyagi apa se edhabuwagi Arya Kudapanole. Dempo Abang ngamok saamponna ngeding laporan otosan genika. E bakto ruwa kiya Dempo Awang mangkat neteni kapalla nojjhu dha’ Sumenep.
Tak abit salastarena ghapaneka, Arya Kudapanole ngoladhi parao lebet langngi’ dheri laok, marena ruwa  Arya Kudapanole adikani jerenna Si Megaremeng pas langsong nompa’ ka tengngana jerenna. Jerenna Si Megaremeng ngabbher ka langngi’ gebey nyambut paraona Dempo Awang.
Sekaduwa sajen semma’ ban akherra deddhi peperrangan e attas langngi’ se cokop abit. Sekaduwa saleng tabra’an tape, sekaduwa tadhe’ se kalah polana padhe kowat. Polana ruwa Dempo Awang karepodhen ban posang oreng nompak jeren bisa ngabbher.
Samentara ruwa datenglah Adirasa ban Adipoday noro’ nolongi aperrang. Polana jeriya Dempo Awang arassa kalah pas mole ka Majapahit. Tape Arya Kudapanole tak aberri’ kasempadhan, Arya Kudapanole nabheng parao ruwa.
Saellana dhepa’ dhepa’ e attassa tase’, parao bisa etabheng pas deddhi paperrangan. Parao Dempo Awamg peccah polana tandhu’anna jerren Si Megaremeng. Marena jeruwa Dempo Awang adikane bapakna pas langsong bapakna abento perrang.
Tak abit marena ruwa, Dempo Awang arassa kalah ban tak bisa agebhey apa-apa akhirra atobhet. Tape Arya Kudapanole tak nanggebbhi, pas langsong Arya Kudapanole meccot ngangguy comettena se nyebabbahi Dempo Awang mate ban paraona ancor pas nyellem ka tase’.
Rengkes careta marena paperrangan, Adipoday langsong ajalen le-lere nojjhu dha’ Karaton. Saat ruwa Arya Kudapanole nemmoni pottrana se teppak ju’-toju’ e korse abereng binina, katepadhen Arya Kudapanole acaca masala perrang gelle’.
E saat Arya Kudapanole oneng bapakna rabu, Arya Kudapanole sareng binina toron dari kalongguwenna ghebey nyambut karabuanna sambi asallim ka bapakna.
Teppa’na abdi Keraton ngoladhi Adipoday, pas langsong nojjhu dha Keputren sambi apareng oning dha’ Raden Ayu Pottre Koning.
“Towan pottre, pottrana towan pottre karabuen tamoy lalake’ se salerana merep pottrana towan puteri.”
Ngedhing laporan inangnga Pottre Koning, langsong kalowar dhari Kaputren nojjhu Pendopo. Sadhepa’na neng Pendopo, Pottre Koning tagherjet polana ngataoe tamoyya se emempeaghi saat atapa. Pottre Koning langsong adhetengngi pas nyembheh sambi nangis.
“Saongghuna kandalah se hamba cepta molae lambha’, buru samangken kanda muncol samarena pottrana raja”
“ Jha’ nangis malolo dinda amargha kadetengnganna sengkok ka dhinna’ kaangghuy atemmo moso ba’na “


Share:

Legenda Potre Koning

Alkisah di sebuah kerajaan, hiduplah seorang raja, ia sangat baik, adil dan bijaksana, sang raja memiliki 10 orang anak perempuan yang cantik-cantik. Karena banyak, sang raja menamai mereka dengan nama warna, dan memberikan mereka pakaian dan perhiasan yang sesuai dengan namanya agar mudah diingat. Yaitu Puteri Jambon yang sulung, Puteri Jingga, Puteri Ungu, Puteri Nila, Puteri Hijau, Puteri Kelabu, Puteri Oranye, Puteri Merah, Puteri Biru dan Puteri Kuning.  Tetapi ia terlalu sibuk dengan kepemimpinannya, karena itu ia tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya. Istri sang raja sudah meninggal dunia ketika melahirkan anaknya yang bungsu, sehingga anak sang raja diasuh oleh inang pengasuh. Puteri-Puteri Raja menjadi manja dan nakal. Mereka hanya suka bermain di danau. Mereka tak mau belajar dan juga tak mau membantu ayah mereka. Pertengkaran sering terjadi diantara mereka. Meskipun kecantikan mereka hampir sama, si bungsu Puteri Kuning sedikit berbeda, Ia tak terlihat manja dan nakal. Sebaliknya ia selalu riang dan dan tersenyum ramah kepada siapapun. Ia lebih suka bebergian dengan inang pengasuh daripada dengan kakak-kakaknya.
Suatu hari sang raja pergi untuk urusan kenegaraan ke kerajaan lain, Selama sang raja pergi, para Puteri semakin nakal dan malas. Mereka sering membentak inang pengasuh dan menyuruh pelayan agar menuruti mereka. Karena sibuk menuruti permintaan para Puteri yang rewel itu, pelayan tak sempat membersihkan taman istana. Puteri Kuning sangat sedih melihatnya karena taman adalah tempat kesayangan ayahnya. Tanpa ragu, Puteri Kuning mengambil sapu dan mulai membersihkan taman itu. Daun-daun kering dirontokkannya, rumput liar dicabutnya, dan dahan-dahan pohon dipangkasnya hingga rapi. Semula inang pengasuh melarangnya, namun Puteri Kuning tetap berkeras mengerjakannya.
Kakak-kakak Puteri Kuning yang melihat adiknya menyapu, tertawa keras-keras. “Lihat tampaknya kita punya pelayan baru,”kata seorang diantaranya. “Hai pelayan! Masih ada kotoran nih!” ujar seorang yang lain sambil melemparkan sampah. Taman istana yang sudah rapi, kembali acak-acakan. Puteri Kuning diam saja dan menyapu sampah-sampah itu. Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang sampai Puteri Kuning kelelahan. Dalam hati ia bisa merasakan penderitaan para pelayan yang dipaksa mematuhi berbagai perintah kakak-kakaknya.
Sepulangnya dari kunjungan kenegaraan, sang raja jatuh sakit. tabib dari seluruh penjuru kerajaan dipanggil untuk menyembuhkan sang raja. Rakyat sangat cemas, begitu juga dengan orang-orang di istana. Semua mengkhawatirkan sang raja, karena hanya kebijaksanaan dan kebaikan hati sang raja lah yang bisa menjaga kerajaan tetap damai dan sejahtera. Segala macam cara pengobatan telah dilakukan, tetapi penyakit sang raja tidak kunjung membaik, para pejabat istana mulai kebingungan, karena raja tidak memiliki anak laki laki untuk menggantikan posisinya.
Para penasihat kerajaan membaca undang-undang negara, bahwa pengganti raja haruslah keturunan raja, dan harus yang tertua. Hal ini membuat Puteri Jambon menjadi kandidat terkuat untuk menjadi penguasa di negara itu.
Di lain pihak, kepala Badan Intelejen Negara, Narthana, telah mengkaji kondisi internal negara, dan ia memutuskan bahwa Puteri Kuninglah yang paling pantas menggantikan sang raja. Tugas utamanya untuk menjaga stabilitas negara membuatnya terpaksa melanggar peraturan, demi kebaikan bersama. Saat ia diangkat untuk memangku jabatan ini oleh raja, ia tahu hal ini merupakan konsekuensi dari pekerjaannya. Ia harus menyingkirkan semua anak raja selain Puteri Kuning.
Puteri Jambon, mengetahui dirinya akan menjadi orang nomer satu di negeri ini, sangat berbangga hati, ia bahkan menjadi lebih semena-mena dari biasanya. Ia mengadakan pesta dengan teman-teman dan adik-adiknya. “sebentar lagi, tidak ada yang bisa membantahku, Puteri Jambon akan menjadi Ratu, aku akan menjadi orang nomer satu di negeri ini, aku sudah bisa membayangkan banyaknya harta dan perhiasan yang akan menghampiriku” katanya seraya meminum anggur. Teman teman dan adik-adiknya bertepuk tangan ikut senang, karena tau mereka pasti akan mendapat bagian dari harta Puteri Jambon.
Sementara Puteri Jambon berpesta, Puteri Kuning menemani ayahnya, menemani sang raja menghadapi hari-hari terakhirnya. Ia menangis sambil memegang tangan ayahnya, berharap ada keajaiban yang mengembalikan kesehatan ayahnya. Tiba-tiba datang Narthana, menenangkan Puteri Kuning, ia telah menganggapnya seperti anak sendiri. “Kuning, jangan bersedih, semua yang memiliki awal pasti memiliki akhir, ayahmu melakukan tugasnya dengan baik, ia membuat negeri ini damai dan sejahtera” Puteri Kuning tidak dapat berkata apa-apa, ia hanya menangis tersedu-sedu. Narthana menceritakan kepada Puteri Kuning, bahwa Puteri Biru akan merebut kekuasaan dari semua kakaknya, karena hanya yang tertua lah yang akan menjadi ratu, setelah itu ia akan membunuh raja. Negara akan mengalami pergolakan. Ia menyarankan Puteri Kuning untuk mengirim pengawal pribadinya ke kediaman Puteri jambon untuk menjaganya.
Ditengah pesta, tiba-tiba datang prajurit-prajurit dengan seragam Biru, warna pengawal pribadi Puteri Biru, mereka datang dan membunuh semua orang di pesta tersebut, termasuk Puteri jambon dan adik adiknya, kecuali Puteri Biru. Puteri Biru kaget bukan kepalang, ia tidak mengerti apa yang terjadi, ia tidak tahu bahwa Narthana lah yang mengirim prajurit itu dengan pakaian pengawal pribadi Puteri Biru.
Tidak begitu lama, pengawal Puteri Kuning tiba di kediaman Puteri jambon, ia melihat kakak-kakaknya telah terbunuh, kecuali Puteri Biru. Ia memerintahkan pengawalnya untuk menangkap Puteri Biru, dan membawanya ke pengadilan dengan tuduhan pemberontakan.

Beberapa lama kemudian, sang raja menghembuskan nafas terakhirnya, tanpa mengetahui bahwa banyak anaknya telah terbunuh. Dengan begitu, dewan kerajaan memenjarakan Puteri Biru, dan mengangkat Puteri Kuning sebagai ratu, seluruh warga kerajaan dan orang orang di istana bersuka hati menyambut pengangkatan Puteri Kuning sebagai ratu.
Share:

Bersama Polres Situbondo, Pemdes Kesambirampak Memberikan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum

KESAMBIRAMPAK - Rabu (31/7/2019), Pukul. 10.00 Wib, Pemerintah Desa Kesambirampak bersama dengan Paur Bankum Polres Situbondo Ipda. Tibron, S.H berikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Kantor Aula Bali Desa Kesambirampak.
Dalam rangka menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat sangat di pandang perlu untuk diberikan adanya sosialisasi akan kesadaran Hukum kepada masyarakat, Ipda. Tobron, S.H selaku Paur Bankum Polres Situbondo mengatakan “ Sangat Penting bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Situbondo untuk akan kesadaran hukum hal ini sangat penting dalam menjaga ketertiban di masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI apalagi kepada anak anak muda, harus mengerti akan hokum yang ada di Indonesia “ imbuhnya kepada para undangan yang hadir.
Ipda. Tobron juga menyampaikan berbagai macam aturan hukum dari hal terkecil sampai hal besar seperti contoh kecil dalam aturan lalu lintas dengan gunakan helm, memang terlihat sepele akan tetapi mempunyai peran besar untuk keselamatan pengendara.
Senada Dengan Ipda. Tobron Kepala Desa Kesambirampak yang saat itu di wakili oleh Sekretaris Desa Harisil Muhlis menambahkan bahwa dalam menghadapi era jaman yang semakin maju saat ini perlu ditanamkan adanya kesadaran diri akan aturan hukum, karena semua tindak tanduk kita sudah di atur oleh hukum agar tertata dengan rapi serta tidak lakukan kriminalitas.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsure yakni dari LPM Rampak Gemilang, Karang taruna, BUMDes, Kelompok Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Anggota BPD, Perwakilan Perempuan.
Dalam hal ini kami pemerintah Desa Kesambirampak mengajak semua elemen masyarakat untuk sadar hukum terlebih di media sosial juga agar tidak sembarangan untuk share konten yang bersifat provokatif dan merugikan orang lain, agar di telaah dulu sebelum di share sehingga tidak sampai lakukan pelanggaran hukum. (ag_p)
Share:

150 Pendaftar PTSL Tahun 2019 Sudah Mulai Tahap Pengukuran

KESAMBIRAMPAK---PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ( Prona ) ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai finansial inclusion atau modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. 
“PTSL ini merupakan wujud kerja pemerintah yang akan mempermudah pemerintah Desa dalam melakukan pendataan tanah yang ada di desa. Kami juga memastikan penerima sertipikat tanah tepat sasaran, dan kami memastikan PTSL saat ini lebih murah dari desa lain” ujar sucipto selaku kades Kesambirampak
Menilik kembali ke tahun sebelumnya tahun 2017 kali ini target pemerintah desa kesambirampak di tahun 2019 ini semua tanah di desa kesambirampak sudah tersertifikat secara resmi.  Senada dengan hal itu Ketua Panitia PTSL Andika Surya Putra menuturkan “ Pelaksanaan PTSL tahun 2019 ini target kita adalah semua tanah yang ada di desa kesambirampak sudah tersertifikat kurang lebih 200 Bidang tanah yang belum tersertifikat” ujar andika.
Hingga saat ini sudah kurang lebih 150 pendaftar yang juga melakukan pengukuran yang dimulai hari Jum’at (26/07) kemarin hingga saat berita ini diturankan masih belum selesai, rencana akan selesai kamis (1/8) mendatang. (ag_p)
Share:

Pantarlih Pilkades Kesambirampak Melakukan Coklit Serentak

KESAMBIRAMPAK - Untuk memastikan setiap warga desa memiliki hak suara di Pilkades serentak tahun 2019 Panitia Pemilihan Kepala Desa (PANPILKADES) Kesambiampak Kecamatan Kapongan akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkades 2019 secara serentak pada tanggal 28 Juli hingga 25 Agustus 2019 Mendatang, yang dilakukan serentak di 7 dusun di Desa kesambirampak.
"Gerakan coklit serentak yang akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak Tahun 2019 dilaksanakan oleh 12 orang yang tersebar di 7 Dusun di desa kesambirampak yang dimulai hari Minggu besok (28/07)," imbuh ketua Panitia Pilkades 2019 desa Kesambirampak Bapak Sugiarto.
Gerakan Coklit akan dilaksanakan oleh 12 Orang untuk mencoklit Sebanyak 3644 Orang Pemilih tetap Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga desa kesambirampak untuk ikut aktif mendaftarkan diri atau mendaftarkan sanak saudara serta putra putrinya ayang sudah berusia 17 tahun (23 Oktober 2019 ) kepada petugas, agar pemilihan Pilkades Tahun ini berjalan aman dan lancar" ujar koordinator pantarlih Agus Prihandoko ketika memberikan Bimtek (26/07).
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak pilih dari semua warga desa Kesambirampak agar bisa menyalurkan aspirasinya melalui kertas suara untuk memilih pemimpin masa depan di Pilkades Kesambirampak Tahun 2019. (mNd)
Share:

8 Anggota Pantarlih Melaksanakan Bimtek

KESAMBIRAMPAK--- Jum'at ( 26/07 ) untuk mensukseskan pemilihan kepala Desa kesambirampat atahun 2019, Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) mengadakan Bimbingan Teknis bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PANTARLIH ) Pilkades tahun 2019, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Kesambirampak. Dalam sambutannya Ketua Panitia Sugiarto mengatakan " Ujung tombak kesuksesan sebuah pemilihan baik itu Pemilihan Presiden, Pemilihan Bupati, atau pemilihan lainya itu terletak pada akurasi data pemilih yang di lakukan oleh Pantarlih, maka dari itu kami berharap kepada pantarlih anda adalah orang -orang terpilih dari kurang lebih 3800 jiwa penduduk desa kesambirampak, sekali lagi saya ucapkan selamat kepada petugas PANTARLIH yang sudah terpilih mohon kerjasama dan keseriusannya dalam melaksanakan kegiatan ini untuk menhadirkan pemimpin desa yang baik untuk masa depan masyarakat desa dan desa, tidak hanya itu kami berharap juga kerja samanya dari masyarakat untuk ikut aktif dalam pendataan ini dengan cara mendaftarkan diri pada petugas pantarlih sebagai wujut peduli akan kehadiran pemimpin yang amanah, sesiai slogan SI RAMPAK" pungkasnya.
dalam hal pendataan semua anggota pantarlih ada pendamping masing yang di tunjuk dari panitia 27, artinya selain 8 orang Pantarlih ada 5 Orang yang mendampingi dalam melakukan pendataan.
Senada dengan ketua Panitia Pilkades Kesambirampak " Kami berharap kawan - kawan pantarlih nantinya bekerja secara independen, dan melaporkan secara berkala kegiatan pelaksanaannya dalam kurun waktu 3 hari sekali ke koordinator pantarlih dan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa rumah yang di datangi sudah di data " ujar Agus Prihandoko selaku Koordinator Pantarlih PILKADES Kesambirampak 2019.
Kegiatan pendataan ini dimulai pada tanggal 27 Juli s/d 25 Agustus 2019 sesuai tahapan yang di tentukan. (mNd)
Share:

Songsong Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) Kesambirampak, Panitia Mulai Memasang Atribut

KESAMBIRAMPAK___Meskipun pelaksanaan Pemilihan PILKADES kurang lebih 3 Bulan lagi, Panitia Pemilihan Kepala Desa kesambirampak pada hari Rabu (24/07) pukul 08.00 WIB melaksanakan Tahapan pemilihan Kepala Desa yaitu dengan melakukan pemasangan sosialisasi Pantarlih di tiap tiap Dusan di desa kesambirampak. "Pemasangan Spanduk ini sangat penting bagi seluruh masyarakat desa kesambirampak agar semua tau tahapan dan persayaratan dalam pemilihan PILKADES tahun 2019 karena kualitas demokrasi desa kesambirampak, salah satunya ditentukan oleh keakuratan data pemilih hasil pencocokan dan penelitian serta partisipasi masyarakat". ujar Sugiarto selaku Ketua Panitia Pilkades Kesambirampak.
Pemasangan spanduk tentang persyaratan pemilih di letakkan di beberapa titik yaitu : Dusun Sarse berada di pingir jalan jalur Kesambirampak pokaan, sama halnya di dusun Pajukooan, sementara di dusun Rambutan panitia meletakan pengumuman itu di letakakan di depan SDN 2 Kesambirampak, untuk dusun krajan berada di pertigaan Ponpes Nurul Hikam,  Dusun Karang Malang Berada di kantor Pengairan, untuk Dusun Nyiur  Cangka berada di depan pak RT Lelem, sedangkan di Dusun Krajan Berada di pertigaan Mak Dada, tidak hanya di dusun panitia juga meletakkan spanduk tersebut di tempat umum yaitu di Lapngan Taman Lanceng Desa Kesambirampak, hal ini bertujuan untuk mempermudah  masyarakat untuk membancanya sehingga masyarakat bisa terlindungi hak pilihnya.
Sesuai tatib yang di keluarkan oleh kabupaten situbondo pelaksanaan pantarlih dimulai pada tanggal 27 Juli sampai 25 Agustus 2019. untuk pelaksanaan pantarlih di laksanakan oleh petugas di tiap dusun yang ada di desa kesambirampak. (agp )


Share:

Si Tayo Mobil Siaga Desa, Inovasi Kades Sucipto

Kesambirampak___Berawal dari keprihatinan akan kebutuhan kesehatan warganya, kepala desa sucipto berinisiatif untuk membeli mobil suzuki futura tahun 2003 yang di modifikasi khusus melayani masyarakat desa kesambirampak.
hal ini yang di ungkapkan oleh driver Si Tayo ( Sebutan untuk mobil siaga ), " Tepatnya 3 tahun yang silam ya, waktu itu ada orang sakit yang dibwa menggunakan mobil pic-up karena itu mobil terbuka sehingga yang sakit dan yang mendampingi itu di depan jadi sesek, sehingga saya laporan ke pak kades untuk mengadakan mobil khusus melayani kebutuhan warga desa, alhamdulillah setelah 1 bulan dari itu pak kades beli mobil suzuki ini dari uang pribadi untuk melayani warga, mobil ini tidak hanya melayani orang sakit, semua macam urusan warga alhamdulillah bisa terpenuhi mulai dari sakit, melahirkan, kontrol dokter, bahkan main besan juga. " ujar Ifan saat di  bascamp pemuda rampak.
Pelayanan mobil siaga ini selama 24 jam dan tidak hanya warga desa kesambirampak saja yang dilayani, warga desa tetanggapun kerap menggunakan mobil tayo tersebut, hal ini adalah bentuk kepedulian kepala Desa Sucipto kepada rakyatnya.
Share:

Sucipto Menikahkan Putra Sulungnya

KESAMBIRAMPAK - Alhamdulillah  Pada hari ini Selasa ( 9/7/2019 ), Kepala Desa Kesambirampak atau yang akrab disapa Sicipto, menikahkan putra sulungnya, Dani Eka Wijaya ( Dani )
Dani menikah dengan seorang putri kelahiran Negara, Bali yaitu Gusti Ayu Nurislamia Kusuma Dewi. Acara akad dilaksanakan di rumah Bapak Sucipto Dusun Nyiur Cangka Desa Kesambiramapak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sekitar pukul 09.30 Wib pagi tadi.
acara akad nikah tersebut di pimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Kapongan, serta tausiyah dan do'a yang di bawakan oleh Habib Yahyah Bin Abdurrahman Alkaf.
Nampak sejumlah Sanak Saudara dari kedua mempelai hadir dalam acara sakral tersebut, terlihat pula para perangkat desa kesambirampak yang turut menghadiri acara berbahagia tersebut. 
kebahagian terpancar dari raut muka mempelai berdua terlebih juga dari Bapak Sucipto yang sangat bersyukur terselengaranya acara tidak terlepas dari keluarga besar Bapak Sucipto dan Keluarga Besar Dari Negara, Bali.
Semoga Pernikahan Ini menjadi Sakinah, Mawaddah, Warohma. aminnn.
Share:

Mengawal Suara Warga Desa, Panitia Pilkades Bentuk Pantarlih

KESAMBIRAMPAK__Mempersiapkan Pilkades, suara masyarakat adalah hal utama dalam pesta demokrasi. Oleh karena itu guna terselenggaranya Pilkades dengan sukses, Panitia Pilkades Kesambirampak membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih adalah ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. 
“Pantarlih mengemban tugas yang sangat penting untuk melayani dan mendata warga dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkades Insayaaalh akan di laksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 Mendantang jika tidak ada perubahan dari kabupaten”, jelas Sugiarto Ketua Panitia Pilkades dalam rapat Panitia 27 pada Senin (17/06/2019) di Balai Desa Kesambirampak. Seperti diketahui Panitia telah membuat stiker dan blangko tanda bukti untuk pendaftaran pemilih tersebut.
Stiker pendaftaran tersebut ditempelkan pada tiap rumah warga mulai tanggal 27 Juli 2019 sebagai bukti pemutahiran data. Meskipun Pemerintah Desa sudah mengantongi DPT Pilpres tahun ini namun Pantarlih tetap dilaksanakan mengingat pentingnya pesta demokrasi  serentak di Desa se-Kabupaten Situbondo.
Harapan dari Pantarlih ini jangan sampai ada pemilih yang tertinggal dalam menyalurkan hak pilihnya. Serta untuk pemilih yang meninggal atau pindah bisa dihapus dari Daftar Pemilih. 
Bersiaplah, Pantarlih akan datangi rumah anda? ayo cek masing-masing data anda dan kawal Pilkades! Karena satu suara kita akan menentukan masa depan Desa kita.
Share:

Mempersiapkan Lomba Dusun Berseri, LPM Bentuk Panitia


KESAMBIRAMPAK___ Bulan Agustus sudah di depan mata artinya kegiatan - kegiatan di bulan agustus dalam merayakan Kemerdekaan NKRI sudah harus di persiapkan, seperti halnya LPM Rampak Gemilang yang sudah bersiap untuk melaksanakan kegiatan tahunan yaitu Lomba Dusun Berseri.
Rabu 3 Juli 2019, bertempat di aula Desa Kesambirampak LPM, BPD, Dan Pemdes mengadakan rakor pembentukan panitia kegiatan bulan Agsutus dan HARJADEPAK ( Hari Jadi Desa Kesambirampak ) 102 Tahun. " Kami BPD Desa Kesambirampak mendukung penuh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh adek adek LPM selama hal itu baik dan tidak menyimpang dan yang terpenting lagi dananya ada, terlepas dari hal itu kami beharap untuk terus berkoordinasi dengan pihak pemdes mengenai kegiatan-kegiatan tersebut " ujar Abdus Samad selaku ketua BPD dalam sambutannya.
Ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh LPM Rampak Gemilang diantaranya Lomba Dusun Berseri, Lomba Gerak Jalan Unik, dan Lomba Pawai Obor, serta solawatan dalam rangka HARJADEPAK 102 Kesambirampak sementara 3 kegiatan tersebut masih menunggu persetujuan dari pihak Pemdes.
" Saya berharap kepada adek-adek LPM dan karang taruna untuk lebih giat dan berhati dalam melaksanakan kegiatan karena ini waktunya sudah mendekati Politik Desa yaitu Pilkades, sehingga kegiatan ini tidak bernuansa politik, untuk pendanaan sendiri silahkan koordinasikan dengan staf kami di Pemdes, yang jelas saya mendukung penuh kegiatan ini demi kemajuan Desa Kesambirampak, dan saya berharap kegiatan ambil 2 saja yaitu Dusun Berseri dan Pawai Obor nantinya di untuk pendanaannya saya berharap Hadianya yang besar, selain itu untuk Pengajian atau solawatan saya harus mengadakan musyawarah dulu dengan para kerabat desa dan BPD " Ujar Sucipto selaku Kades Kesambirampak saat di temui di Bascam Pemuda Rampak.
Share:

Barong Si Tukang Pijat Keliling

KESAMBIRAMPAK___Marsodo 52 Tahun warga Nyiur Cangka Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, yang kini akrab di panggil Barong menjadikan dirinya sebagai sosok yang kuat dalam mengarungi kehidupannnya, jalan-jalan desa se akan menjadi petunjuk baginya untuk mencari rejeki, mengabdikan dirinya sebagai tukang pijat keliling di jadikannya sebagai ladang amal dan rejeki baginya.
27 tahun bersama sepeda kesayanganya dia berkeliling desa menyusuri kampung-kampung di desa kesambirampak, sesekali dia menelusuri kota situbondo untuk mengais rejeki dari jasa pijatnya yang dia tawarkan.
Keterampilannya memijat muncul semenjak dirinya lulus SMP dan hal itu iya lakukan karena kurangnya ekonomi dalam kehidupan keluarganya, hal itu iya lakukan sembari bekerja sebagai tukang becak sehingga banyak langganan pijatnya juga sebagai langganan tumpangan becak.
Sosok marsodo pria kelahiran situbondo 52 tahun silam kerap di panggil barong oleh masyarakat desa kesambirampak dan tukang pijat online. " Sangat puas ya ketika selesai dipijet oleh barong ini ( sapaan akrab marsodo ), si tukang pijet online karena kapanpun saya telpon untuk pijit saya tinggal telpon dia dan dia selalu siap, siang dan malam, terkadang saya pijat jam 10 malam bahkan pernah pije jam 2 malam datang dia kadang dirumah kadang di warung " ujar Zainal Arifiin salah satu langganan pijet si Barong. 
Terkadang di balik kekurangannya orang menilai negetif tentangnya, namun dibalik kekurangannya pula tersimpan sebuah kelebihan yang mampu membuat orang sekitar menjadi lebih sehat dan bugar. "Landasan manusia hidup adalah Harapan namun dibalik harapan itu tuhan meneyematkan kekurang untuk meraih aharapan itu sendiri ( Madawa, Mahabarata )".

Share:

Demokrasi Desa

Selama ini suksesi Pilkades tidak pernah kering dari pembicaraan mulai dari mulut kemulut, dari pena ke pena, dan dari otak ke otak. Hal ini terjadi mengingat karena Pilkades adalah refleksi bagaimana demokrasi itu coba diimplementasikan. Disisi lain Pilkades merupakan sarana sirkulasi elit dan transfer kekuasaan di tingkat lokal. Dalam konteks ini Pilkades diharapkan secara langsung membuat masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya. Pilkades adalah suatu moment dimana masyarakat mengerti posisi mereka sebagai warga dalam percaturan politik di desa tersebut. Dimana terjadi proses interaksi antara rakyat dan pemerintah sebagai wujud adanya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dimaklumi bersama, Pilkades tidak sesederhana apa yang kita bayangkan. Di dalamnya berimplikasi tentang banyak hal mengenai hajat hidup dan kepentingan orang banyak. Mulai dari proses, hasil hingga pasca kegiatan Pilkades adalah satu kesatuan yang utuh dan erat terkait di dalam menentukan arah dan agenda enam tahun ke depan ke mana desa tersebut akan dibawa.

Demokrasi desa adalah bingkai pembaharuan terhadap tata pemerintahan desa atau hubungan antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) dan elemen-elemen masyarakat desa yang lebih luas. Saya hendak mengedepankan argumen bahwa desa harus “dibela” dan sekaligus harus “dilawan” dengan demokrasi.

Mengapa desa harus “dibela” tetapi juga harus “dilawan”? Bagaimana kita meletakkan desa dalam konteks demokrasi lokal? Seperti apa formulanya? Bagaimana membuat demokrasi bisa bekerja di desa? Untuk menjawab serangkaian pertanyaan itu, tulisan ini hendak menyandarkan diri pada prinsip yang demokratis.

Dalam memahami demokrasi di tingkat lokal ini, kita tidak boleh terjebak pada seremonial, prosedur dan lembaga yang tampak di permukaan. Prosedur dan lembaga memang sangat penting, tetapi tidak mencukupi. Yang lebih penting dalam demokrasi adalah proses dan hubungan antara rakyat secara substantif. Pemilihan kepala desa juga penting tetapi yang lebih penting dalam proses politik sehari-hari yang melibatkan bagaimana hubungan antara Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat.

Dinamika Desa

Diketahui bersama bahwa pengaturan mengenai desa kembali mengalami perubahan seiring dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai desa di dalam UU No. 32 Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsipil tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Sama halnya dengan UU No. 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten, yang dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 7 PP No. 72 Tahun 2005.

Dari moment itu pula, pencerahan dapat dilakukan. Dimana arahnya yaitu menguak tentang pemahaman Desa Mandiri. Sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 Kepala Desa nantinya harus mampu mengimbangi laju perkembangan pemerintahan. Artinya profesionalitas seorang Kepala Desa jauh sekali lebih penting jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Kepala Desa dituntut mempunyai inisiatif untuk mengoptimalkan potensi desa, tertib administrasi, akuntabel (bertanggung jawab) dengan mekanisme pertanggungjawaban sesuai dengan prosedurnya.

Persoalannya sekarang apakah Desa sudah mandiri dalam melaksanakan Governance atau tidak? Jawabannya mungkin sudah jelas: belum mandiri. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana kemandirian desa dalam melaksanakan Governance itu dapat didorong sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya?

Kemandirian Desa dalam meningkatkan kesejahteraan para warganya terletak pada kemampuan komponen Governance yang ada dalam desa itu untuk mengorganisir sendiri semua potensi yang tersedia (Embedded) dalam lingkungannya. Namun tanpa kepiawaian birokrasi dan kemauan kuat dari pemangku jabatan politis, jangan-jangan malah “jauh panggang dari api”. Karena itu, dari sisi proses, diharapkan Pilkades harus terselenggara dengan lancar, jujur dan adil serta tidak ada kekerasan. artinya, Pilkades oleh semua stakeholders, elit dan warga desa hendaknya tidak hanya dijadikan sebagai upaya pencerahan (enlightening) dan perekat berbagai komponen masyarakat, tetapi mampu pula mendorong terjadinya perubahan menuju kehidupan demokrasi substansial dan tata pemerintahan yang efektif.

Dengan kata lain kekuasaan yang diperoleh Kepala Desa harus melalui kompetisi politik yang sehat dan terbuka. Dengan demikian, kita harus membuka ruang publik yang lebih terbuka yang oleh Sosiolog Jerman Juergen Habermas dikatakan sebagai suatu proses yang mana masyarakat secara terbuka dan bebas untuk melakukan perdebatan, sehingga menjadikan dinamika politik lebih demokratis. Sebaliknya, harus dihindari perilaku politik yang mengarah ke hegemoni politik yang justru seringkali menggunakan cara-cara yang bersifat represif yang pada akhirnya mematikan aspirasi rakyat.

Indikator esensi terselenggaranya Pilkades dengan lancar, bermakna pada dua hal, yaitu dari aspek panitia itu sendiri. Fungsi seperti seleksi bakal calon yang dilakukan panitia telah dilaksanakan secara terbuka tidak hanya didominasi elit desa, tetapi melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, yang mana proses dan hasilnya bisa diakses publik secara luas.

Selanjutnya dari persfektif kinerja penyelenggaraan, mulai dari proses penganggaran, penetapan daftar pemilih, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penentuan saksi di lapangan, pengawasan, penetapan kepala desa terpilih, hingga pengesahan dan pelantikan dapat dipastikan tidak menimbulkan konflik yang berakibat terganggunya kegiatan publik, di mana nilai-nilai kejujuran, profesionalisme semua pihak dan sikap transparansi lebih dikedepankan daripada kepentingan sesaat lainnya. Kedua, dari sisi hasil pilkades dapat menelorkan produk rekrutmen politik berupa terpilihnya kepala desa yang mempunyai basis legitimasi yang kokoh baik secara yuridis maupun politis.

Secara yuridis, artinya kepala desa yang terpilih dalam Pilkades adalah yang telah memenuhi semua kualifikasi seperti yang ditentukan dalam UU dan PP tentang Pilkades. Secara politis, kepala desa terpilih selain berkualitas dan yang tidak kalah penting mereka adalah yang bermoralitas, sehingga mampu memenangkan hati semua pihak di desa. Realitasnya berupa penerimaan atau pengakuan secara luas dari kalangan masyarakat.

Indikator penerimaan atau pengakuan secara luas, meliputi: terlihat dari pemahaman yang baik tentang kondisi daerah/desa yang akan dipimpinnya; mempunyai visi yang jauh ke depan terutama dalam menghadapi pusaran gelombang globalisasi; isu good governance dan tuntutan demokrasi parsipatoris; bisa mensinergikan potensi yang ada (SDA, SDM dan kelembagaan); berempati dan peduli terhadap masalah ketidakadilan, kemiskinan, keterbelakangan; punya komitmen kuat terhadap pemberantasan KKN dan sebagainya. Dengan demikian masyarakat yakin, terpilihnya pemimpin baru merupakan starting point terjadinya perbaikan secara signifikan kehidupan mereka, dan kepala desa terpilih adalah figur terbaik juga paling berkompeten memimpin desa di masa enam tahun ke depan.

Pasca Pilkades, terpilihnya seorang Kepala Desa hendaknya dapat memberikan kontribusi optimal dan signifikan terhadap perbaikan kualitas pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Kepala Desa harus mampu mendesain birokrasi pemerintahan desa dari semula sebuah lembaga yang mempunyai kinerja buruk, tidak lincah dan telmi (telat mikir) mengantisipasi perubahan menjadi birokrasi yang produktif, responsif, cekatan serta dihuni orang-orang yang berkapabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dipercayakan kepadanya. Kapabilitas itu antara lain terwujud dalam bentuk kemampuan mereka untuk menggerakkan secara efektif gerbong birokrasi lokal, sehingga performanya meningkat dan yang tak kalah pentingnya adalah kesediaan dari organisme birokrasi itu sendiri untuk melakukan perubahan.

Berkaitan dengan kemandirian desa yang terletak pada komponen Governance untuk mengorganisir sendiri semua potensi yang tersedia dalam lingkungannya. UNDP (1990) merekomendasikan beberapa karakteristik Good Governance, yaitu legitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil, kebebasan berasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan (financial), manajemen bidang publik yang efisien, kebebasan informasi dan ekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya. Sedangkan Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa “good governance” dilandasi oleh empat pilar yaitu (1) accountability, (2) transparency, (3) predictability, dan (4) participation.

Prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu (1) Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat. Ketiga prinsip ini tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri. Ada hubungan erat dan saling mempengaruhi. Masing-masing bagian adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya, dan ketiganya adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai manajemen publik yang baik. Walaupun begitu, akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip ini

Berkaitan dengan akuntabilitas, Ismail (2004), mengatakan bahwa akuntabilitas secara filosofi timbul karena adanya kekuasaan yang berupa mandat/amanah yang diberikan kepada orang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu dengan menggunakan sarana pendukung yang ada.

Dalam perspektif ini artinya akuntabilitas pemerintah desa tidak dapat diketahui tanpa pemerintah memberitahukan kepada rakyat tentang informasi sehubungan dengan pengumpulan sumber daya dan sumber dana masyarakat beserta penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain bahwa pihak yang diberikan mandat/amanah harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas tugas yang dipercayakan kepadanya dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan, dilihat, dirasakan baik yang mencerminkan keberhasilan maupun kegagalan. Dan yang lebih penting lagi bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut bukan sekedar laporan kepatuhan dan kewajaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun termasuk juga kinerja dari pelaksanaan suatu manajemen strategis yang mampu menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Kebijakan Desa 

Sebuah kebijakan (Peraturan Desa) yang demokratis apabila berbasis masyarakat: berasal dari partisipasi masyarakat, dikelola secara bertanggungjawab dan transparan oleh masyarakat dan digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Dari sisi konteks, Peraturan Desa (Perdes) berbasis masyarakat berarti setiap Perdes harus relevan dengan konteks kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan kata lain, Perdes yang dibuat bukan sekadar merumuskan keinginan elite desa atau hanya untuk menjalankan instruksi dari pemerintah supradesa. Secara substansi, prinsip dasarnya bahwa Perdes lebih bersifat membatasi yang berkuasa dan sekaligus melindungi rakyat yang lemah. Paling tidak, Perdes harus memberikan ketegasan tentang akuntabilitas pemerintah desa dan BPD dalam mengelola pemerintahan desa.

Dipandang dari “manfaat untuk masyarakat”, Perdes dimaksudkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat: memberi ruang bagi pengembangan kreasi, potensi dan inovasi masyarakat; memberikan kepastian masyarakat untuk mengakses terhadap barang-barang publik; memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Sedangkan untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan, Perdes harus bersifat membatasi: mencegah eksploitasi terhadap sumberdaya alam dan warga masyarakat; melarang perusakaan terhadap lingkungan, mencegah perbuatan kriminal; mencegah dominasi suatu kelompok kepada kelompok lain, dan lain sebagainya.

Sesuai dengan logika demokrasi, Perdes berbasis masyarakat disusun melalui proses siklus kebijakan publik yang demokratis: artikulasi, agregasi, formulasi, konsultasi publik, revisi atas formulasi, legislasi, sosialisasi, implementasi, kontrol dan evaluasi. Dalam setiap sequen ini, masyarakat mempunyai ruang (akses) untuk terlibat aktif menyampaikan suaranya. Artikulasi adalah proses penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh BPD maupun pamong desa. Agregasi adalah proses mengumpulkan, mengkaji dan membuat prioritas aspirasi yang akan dirumuskan menjadi Perdes. Formulasi adalah proses perumusan rancangan Perdes yang bisa dilakukan oleh BPD dan/atau oleh Pemerintah Desa.

Konsultasi adalah proses dialog bersama antara Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat. Masyarakat mempunyai ruang untuk mencermati, mengkritisi, memberi masukan dan merevisi terhadap naskah Raperdes. Pemerintah desa dan BPD wajib melakukan revisi terhadap raperdes berdasarkan umpan balik dari masyarakat dalam proses konsultasi sebelumnya. Naskah Raperdes yang sudah direvisi kemudian disahkan (legislasi) menjadi perdes oleh Pemerintah Desa dan BPD. Sebelum Perdes diimplementasikan, maka Pemerintah Desa dan BPD wajib melakukan sosialisasi publik, untuk memberikan informasi tentang perdes agar masyarakat tahu dan siap ikut melaksanakan perdes itu. Jika sosialisasi sudah mantap, maka perdes bisa dijalankan (implementasi). Berbarengan dengan proses implementasi, ada proses kontrol dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, BPD dan juga masyarakat. Penilaian berbagai pihak ini menjadi umpan balik untuk bahan inovasi terhadap implementasi, dan jika masalah terlalu berat maka umpan balik bisa digunakan sebagai pijakan untuk merevisi Perdes.

Kepemimpinan dan Kepemerintahan 

Pemerintahan di Indonesia telah lama tidak menumbuhkan kultur leadership yang transformatif, melainkan hanya menumbuhkan budaya priyayi, perhambaan, klientelisme, birokratis dan headship. Masalah ini merupakan tantangan serius bagi pembaharuan kepemimpinan dan kepemerintahan desa. Kepemimpinan di desa tidak bisa lagi dimaknai sebagai priyayi benevolent maupun kepemimpinan yang birokratis, melainkan harus digerakkan menuju kepemimpinan transformatif. Yaitu para pemimpin desa yang tidak hanya rajin beranjangsana, melainkan para pemimpin yang mampu mengarahkan visi jangka panjang, menggerakan komitmen warga desa, membangkitkan kreasi dan potensi desa.

Pemerintah Desa, tentu, tidak lagi merupakan institusi tradisional yang dibingkai dengan tradisi komunalisme. Pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi negara modern yang bertugas mengelola barang-barang publik, termasuk melakukan pungutan pajak pada warga masyarakat. Sebagai institusi modern, pemerintah desa tidak cukup hanya memainkan legitimasi simbolik dan sosial, tetapi harus membangun legitimasi yang dibangun dari dimensi kinerja politik dan kinerja ekonomi. Legitimasi ini harus melewati batas-batas pengelolaan kekuasaan dan kekayaan secara personal di tangan kepala desa, seraya dilembagakan dalam sistem yang impersonal. Legitimasi pemerintah desa mau tidak mau harus disandarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi dan responsivitas.

Pertama, akuntabilitas menunjuk pada institusi dam proses checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas juga berarti menyelenggarakan penghitungan (account) terhadap sumber daya atau kewenangan yang digunakan. Pemerintah desa disebut akuntabel bila mengemban amanat, mandat dan kepercayaan yang diberikan oleh warga. Secara gampang, pemerintah desa disebut akuntabel bila menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, tidak melakukan penyimpangan, tidak berbuat korupsi, tidak menjual tanah kas desa untuk kepentingan pribadi, dan seterusnya. BPD dan masyarakat adalah aktor yang melakukan kontrol untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa. Dalam melakukan kontrol kebijakan dan keuangan, BPD mempunyai kewenangan dan hak untuk menyatakan pendapat, dengar pendapat, bertanya, penyelidikan lapangan dan memanggil pamong desa. Ketika ruang BPD ini dimainkan dengan baik secara impersonal, maka akan memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap akuntabilitas pemerintah desa. Meskipun tidak ditegaskan dalam perangkat peraturan, menurut standar proses politik, masyarakat juga mempunyai ruang untuk melalukan kontrol dan meminta pertanggungjawaban pemerintah desa. Pemerintah desa, sebaliknya, wajib menyampaikan pertanggungjawaban (Laporan Pertanggungjawaban- LPJ) tidak hanya kepada BPD, melainkan juga kepada masyarakat. Ketika kepala desa keliling beranjangsana ke berbagai komunitas tidak hanya digunakan untuk membangun legitimasi simbolik, tetapi juga sebagai arena untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada warga.

Kedua, transparansi (keterbukaan) dalam pengelolaan kebijakan, keuangan dan pelayanan publik. Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi mengenai kebijakan, keuangan dan pelayanan. Artinya, transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan (untuk kemudian) dapat dipantau atau menerima umpan balik dari masyarakat. Transparansi tentu mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan desa, termasuk alokasi anggaran desa. Sebagai sebuah media akuntabilitas, transparansi dapat membantu mempersempit peluang korupsi di kalangan pamong desa karena terbukanya segala proses pengambilan keputusan oleh masyarakat luas.

Ketiga, responsivitas atau daya tanggap pemerintah desa. Pemerintah desa dan BPD harus mampu dan tanggap terhadap aspirasi maupun kebutuhan masyarakat, yang kemudian dijadikan sebagai preferensi utama pengambilan keputusan di desa. Responsif bukan hanya berarti pamong desa selalu siap-sedia memberikan uluran tangan ketika warga masyarakat membutuhkan bantuan dan pelayanan. Responsif berarti melakukan artikulasi terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian mengolahnya menjadi prioritas kebutuhan dan memformulasikannya menjadi kebijakan desa. Pemerintah desa yang mengambil kebijakan berdasarkan preferensi segelintir elite atau hanya bersandar pada keinginan kepala desa sendiri, berarti pemerintah desa itu tidak responsif. Apakah betul pembangunan prasarana fisik desa merupakan kebutuhan mendesak (prioritas) seluruh warga masyarakat? Apakah rumah tangga miskin membutuhkan jalan-jalan yang baik dan rela membayar pungutan untuk proyek pembangunan jalan? Karena itu, pemerintah desa bisa disebut responsif jika membuat kebijakan dan mengalokasikan anggaran desa secara memadai untuk mengangkat hidup rumah tangga miskin ataupun mendukung peningkatan ekonomi produktif rumah tangga.

Partisipasi Masyarakat 

Teori demokrasi mengajarkan bahwa demokratisasi membutuhkan hadirnya masyarakat sipil yang terorganisir secara kuat, mandiri, semarak, pluralis, beradab, dan partisipatif. Partisipasi merupakan kata kunci utama dalam masyarakat sipil yang menghubungkan antara rakyat biasa (ordinary people) dengan pemerintah. Partisipasi bukan sekadar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa dan BPD, tetapi juga partisipasi dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan dan pemerintahan desa. Secara teoretis, partisipasi adalah keterlibatan secara terbuka (inclusion) dan keikutsertaan (involvement). Keduanya mengandung kesamaan tetapi berbeda titik tekannya. Inclusion menyangkut siapa saja yang terlibat, sedangkan involvement berbicara tentang bagaimana masyarakat terlibat. Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam proses politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin, minoritas, rakyat kecil, perempuan, dan kelompok-kelompok marginal lainnya.

Gaventa dan Valderama (1999), mencatat ada tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan dengan praksis pembangunan masyarakat yang demokratis yaitu: partisipasi politik, partisipasi sosial, dan partisipasi warga. Diskusi yang lebih luas mengenai partisipasi telah menempatkan “partisipasi warga” baik sebagai konsep maupun praktek yang niscaya berbeda dengan partisipasi politik yang lebih menekankan ‘representasi’ dan partisipasi sosial yang menempatkan partisipasi ‘diluar’ lembaga kepemerintahan, partisipasi warga menekankan pada ‘partisipasi langsung’ warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan.

Partisipasi merupakan hak politik yang melekat pada warga sebagaimana hak politik lainnya. Karena melekat, maka hak ini tidak hilang ketika ia memberikan mandat pada orang untuk duduk dalam lembaga pemerintahan. Pemberian mandat bersifat parsial, yaitu mendudukan wakilnya untuk membahas dan memutuskan urusan publik di lembaga formal kenegaraan. Sedangkan hak politik -- sebagai hak asasi manusia -- tetap melekat pada setiap individu yang bersangkutan. Untuk itu adalah hak setiap warga untuk menjaga ruang publik dari intervensi negara, mengagregasikan persoalan dan berbagai kepentingan di ruang publik, merancang agenda publik, dan terus menerus mengawasi lembaga perwakilan dan pemerintahan agar bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan.

Disisi lain partisipasi harus dilakukan secara sistemik bukan hal yang insidental. Dalam partisipasi politik, partisipasi yang memiliki arti biasanya hanya dilakukan dalam siklus peristiwa politik untuk memilih dan mendudukan Kades terpilih atau dalam konsep partisipasi sosial partisipasi dihubungkan dengan siklus proyek. Partisipasi warga memungkinkan warga terlibat secara sistemik dan terus menerus dalam pengambilan keputusan publik. dalam konteks ini kita perlu mendorong warga untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik secara langsung

Secara substantif partisipasi mencakup tiga hal. Pertama, voice (suara): setiap warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam proses pemerintahan. Pemerintah, sebaliknya, mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat yang kemudian dijadikan sebagai basis pembuatan keputusan. Kedua, akses, yaitu setiap warga mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi pembuatan kebijakan, termasuk akses dalam layanan publik. Ketiga, kontrol, yaitu setiap warga atau elemen-elemen masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan (kontrol) terhadap jalannya pemerintahan maupun pengelolaan kebijakan dan keuangan pemerintah.

Dalam konteks pembangunan dan pemerintahan desa, partisipasi masyarakat terbentang dari proses pembuatan keputusan hingga evaluasi. Proses ini tidak semata didominasi oleh elite-elite desa (pamong desa, BPD, pengurus RT maupun pemuka masyarakat), melainkan juga melibatkan unsur-unsur lain seperti perempuan, pemuda, kaum tani, buruh, dan sebagainya. Dari sisi proses, keterlibatan masyarakat biasa bukan dalam konteks mendukung kebijakan desa atau sekadar menerima sosialisasi kebijakan desa, melainkan ikut menentukan kebijakan desa sejak awal. Partisipasi dalam pembangunan desa, misalnya, bisa dilihat dari keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembangunan (Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa, program pembangunan dan APBDes, dan lain-lain), antara lain melalui forum RT, musrenbangdus, musrenbangdes maupun rembug desa. Forum-forum tersebut juga bisa digunakan bagi pemerintah desa untuk mengelola proses akuntabilitas dan transparansi, sementara bagi masyarakat bisa digunakan untuk voice, akses dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah desa.

Kontrol masyarakat terhadap elite lokal merupakan indikator penting dalam partisipasi, sebagai arena yang memungkinkan elite lokal itu bertanggungjawab dan tanggap terhadap kepentingan warga. Kontrol bisa dilakukan dengan hadirnya institusi pemantau (watch dogs), dan yang lebih penting adalah terlembaganya mekanisme petisi, mosi tidak percaya, atau recalling terhadap elite lokal oleh masyarakat. Masyarakat pemilih (konstituen), misalnya, bisa menarik diri terhadap wakil rakyat yang terbukti tidak bertanggungjawab atau tidak menjalankan amanat rakyat. Tentu saja ruang kontrol masyarakat harus dilegalkan dalam aturan main baik Undang-undang, Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa.

Membangun masyarakat partisipatif di desa tidak harus berangkat dari titik nol. Meski sebagian besar organisasi di desa bersifat korporatis (bentukan dari atas secara seragam), tetapi organisasi itu bisa dibingkai ulang dengan bersandar pada prinsip partisipasi. Masyarakat bisa memanfaatkan organisasi-organisasi lokal (RT, RW, LKMD, LPMD, PKK, arisan, karang taruna, kelompok tani, dan lain-lain), bukan hanya untuk kegiatan seremonial, tetapi juga bisa digunakan sebagai basis partisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan desa. Di desa sekarang, sebenarnya telah tumbuh kesadaran baru untuk membangun organisasi lokal yang berbasis pada prakarsa masyarakat secara mandiri.
Share:
Flag Counter

Pengunjung